"Pengakuan tersangka hasil dari korupsi yang dilakukan dipergunakan untuk trading atau bermain saham," lanjutnya.
Terpisah, Manager Humas dan Protokol Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Fariz Fauzan, membenarkan bahwa DS oknum pegawai Pegadaian Kanwil IV Balikpapan sedang diproses untuk penetapan tersangka.
"PT Pegadaian mendukung penegakan hukum kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menoleransi karyawan yang melakukan tindak pidana," katanya.
Ia mengatakan dalam kasus yang dilakukan tersangka DS, terjadi penyelewengan anggaran manipulasi anggaran di Pegadaian Kanwil IV Balikpapan.
Tersangka DS saat ini dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan), dan akan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun. (Tim redaksi Diksi)