“Dan ditambah hasil pemeriksaan dari BPKP, kita memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pada perkara tersebut,” terangnya.
Dari alat bukti hasil audit BPKP Kaltim, tim penyidik Kejari Kutim mendapati adanya penyimpangan dari aliran APBDes senilai Rp 1,5 miliar dari total anggaran Rp 3,4 miliar.
Tak berhenti sampai di situ, hasil audit BPKP Kaltim juga menemukan adanya kerugian negara dari anggaran penanggulangan Covid-19 senilai Rp 868 juta dari total dana Rp 900 juta.
Sehingga jika ditotal, kedua tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar lebih dari aliran dana APBDes dan dana penanggulangan Covid-19.
Dari kasus tersebut, tim penyidik melakukan upaya paksa dengan menyita beberapa barang bukti, seperti dua sarang burung walet dan 1 unit sepeda motor milik Pj Kades dan Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari kedepan.
“Terhitung dari tanggal 13 Oktober 2022 sampai tanggal 2 November 2022 di rutan Polres Kutim,” tandasnya.
Tak berhenti sampai di situ, kedua pelaku kini juga terancam hukuman 20 tahun penjara dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi 2021. (tim redaksi)