Sabtu, 23 November 2024

Korupsi Dana Desa Senilai Rp 2,4 Miliar, Mantan Pj Kades dan Kaur Keuangan Kelinjau Ilir Dieksekusi Kejari Kutim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 14 Oktober 2022 9:23

H (Pj Kades Kelinjau Ilir) dan R (Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp 2,4 miliar oleh Kejari Kutim. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Dugaan korupsi dana desa dengan total mencapai Rp 2,4 miliar berhasil diungkap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) dengan mengeksekusi mantan Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong pada Kamis (13/10/2022).

Penetapan tersangka kepada H (Pj Kades Kelinjau Ilir) dan R (Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir) itu berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut dari tim Korps Adhyaksa Kutim.

Dari hasil penyidikan terdapat indikasi tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) medio 2020 silam.

“Untuk tersangka berinisial H bekerja sebagai PNS di Kantor Kecamatan Muara Ancalong, dan diangkat menjadi Pj Kepala Desa Kelinjau Ilir pada tahun 2020 lalu," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro didampingi Kasi Pidsus Michael A. F. Tambunan saat merilis kasus tersebut.

Dijelaskannya, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur juga telah melakukan serangkain penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes, Desa Kelinjau Ilir Tahun 2020 lalu.

“Berdasarkan surat perintah penyelidikan yang di keluarkan Kejaksaan Negeri Kutai Timur tanggal 10 Januari 2022, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari pengurus Desa, masyarakat Desa Kelinjau Ilir dan 2 orang PNS serta 1 orang Camat dan 1 orang Kasi Pembangunan Camat Muara Ancalong,” bebernya.

Dari serangkaian proses penyidikan, tim Kejari Kutim berhasil mendapati dua alat bukti sehingga pemeriksaan dinaikan ke tahap sidik hingga ditetapkannya kedua orang itu sebagai tersangka.

“Dan ditambah hasil pemeriksaan dari BPKP, kita memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pada perkara tersebut,” terangnya.

Dari alat bukti hasil audit BPKP Kaltim, tim penyidik Kejari Kutim mendapati adanya penyimpangan dari aliran APBDes senilai Rp 1,5 miliar dari total anggaran Rp 3,4 miliar.

Tak berhenti sampai di situ, hasil audit BPKP Kaltim juga menemukan adanya kerugian negara dari anggaran penanggulangan Covid-19 senilai Rp 868 juta dari total dana Rp 900 juta.

Sehingga jika ditotal, kedua tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar lebih dari aliran dana APBDes dan dana penanggulangan Covid-19.

Dari kasus tersebut, tim penyidik melakukan upaya paksa dengan menyita beberapa barang bukti, seperti dua sarang burung walet dan 1 unit sepeda motor milik Pj Kades dan Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari kedepan.

“Terhitung dari tanggal 13 Oktober 2022 sampai tanggal 2 November 2022 di rutan Polres Kutim,” tandasnya.
Tak berhenti sampai di situ, kedua pelaku kini juga terancam hukuman 20 tahun penjara dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi 2021. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews