Diungkapkan Mahdy, pihaknya akan mendakwa GPM dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sekarang lagi proses pelaksanaan persiapan administrasi,” tambahnya.
Dari pemeriksaan saat pelimpahan berkas diperoleh informasi, GPM membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah dari APBD Kaltim dengan nilai fiktif dan melakukan mark up harga.
Selain itu, penggunaan dana hibah untuk penelitian oleh lembaga yang dipimpinnya tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian sejak 2018 hingga saat ini terhadap hasil penelitian yang dilakukan Lakestra Kaltim tersebut belum dipublikasikan atau diseminarkan, sehingga belum ada input untuk Pemprov Kaltim dan stakeholder lainnya.
Untuk diketahui, karena tidak adanya laporan kerja pertanggungjawab itu, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus GPM sekitar 2020 kemarin. Setelah melakukan penelusuran, polisi mengendus GPM berada di salah satu wilayah di provinsi Nusa Tenggara Timur. Akhirnya anggota Satreskrim Polresta Samarinda pun melakukan pencarian dan pengejaran.
Polisi berhasil mengamankan GPM sekitar Agustus lalu. GPM kemudian diboyong kembali ke Kota Tepian, guna menjalani proses hukumnya. (tim redaksi)