"Potensi kerugian negara yang sementara ini kami hitung lebih kurang Rp 2,48 miliar," terangnya.
Kedua tersangka pun kini disangkakan pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah menjadi UU RI 11/2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Pelaku diancam pidana kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tekannya.
Untuk mencegah tindak pidana ilegal logging ini tidak terulang lagi, Korpolairud Baharkam Polri pun telah melakukan langkah-langkah semisal sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan tindak pidana illegal logging.
Serta melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait pencegahan illegal logging atau penebangan hutan secara liar di wilayah Kalimantan Timur.
"Semoga kedepan, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (tim redaksi)