Minggu, 19 Mei 2024

Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Peredaran 300 Kayu Ilegal di Perairan Sungai Mahakam, Taksiran Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 25 Januari 2022 11:43

Korpolairud Baharkam Polri bersaka Ditpolairud Polda Kalimantan Timur saat menunjukan 300 kayu ilegal yang berhasil diungkap pada Selasa (25/1/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Korpolairud Baharkam Polri yang dibantu Ditpolairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran 300 kayu gelondongan ilegal di perairan Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (20/1/2022) kemarin.

Kasus pembalakan liar itu tepatnya terjadi di perairan Dusun Sirbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar saat pihak kepolisian mendapatkan informasi masyarakat dan langsung melakukan tindaklanjut dengan mengerahkan dua kapal patroli, yakni Kapal Polisi Kakatua–5012 dan Kapal Polisi Pinguin–5011.

"Setelah itu, kapal patroli kami tepatnya pada pukul 02.00 Wita (Jumat 21 Januari 2022) menemukan kayu rakit log yang tidak berdokumen dan terdapat sekitar 300 batang kayu di perairan Mahakam," ucap Brigjen Pol M Yassin Kosasih, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Selasa (25/1/2022).

Dari temuan 300 batang kayu log tersebut, kata polisi berpangkat bintang satu itu, petugas berwajib juga mengamankan dua pria yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang itu berinisial R dan S, yang mana pada saat pengungkapan kedua orang tersebut sedang menunggu kayu di atas permukaan sungai," imbuhnya.

Dari ungkapan ratusan kayu log tersebut juga diperkirakan Brigjen Pol M Yassin Kosasih negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Potensi kerugian negara yang sementara ini kami hitung lebih kurang Rp 2,48 miliar," terangnya.

Kedua tersangka pun kini disangkakan pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah menjadi UU RI 11/2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Pelaku diancam pidana kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tekannya.

Untuk mencegah tindak pidana ilegal logging ini tidak terulang lagi, Korpolairud Baharkam Polri pun telah melakukan langkah-langkah semisal sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan tindak pidana illegal logging.

Serta melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait pencegahan illegal logging atau penebangan hutan secara liar di wilayah Kalimantan Timur.

"Semoga kedepan, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews