“Korban kemudian menceritakan semuanya kepada bibinya. Sang bibi kemudian melaporkan hal itu kepada kami dan langsung ditindaklanjuti sama anggota,” tegasnya.
Setelah menghimpun keterangan korban beserta alat bukti, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim segera meringkus AK dan EF dari kediamannya masing-masing.
"Untuk ayah kandung mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, sedangkan paman korban ini sudah berulang-ulang kali sejak 2017 hingga Juli 2022. Pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan nafsu oleh korban," sebutnya.
Atas kejadian itu, kedua pelaku pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntco pasal 64 KUHP.
"Kedua pelaku kita kenakan pasal yang sama, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)