Senin, 20 Mei 2024

Kompak Gagahi Anak Kandung, Ayah dan Paman di Kutim Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 20 Agustus 2022 9:56

Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa saat merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah dan paman kepada anak kandungnya selama 5 tahun. (IST)

Selama lima tahun menjadi objek pemuas nafsu sang paman, korban rupanya sempat berusaha berontak, yakni dengan melaporkan perilaku bejat AK kepada ayah kandungnya pada tahun 2020 kemarin.

Laporan korban rupanya tak begitu digubris, justru hal itu membuat sang ayah melakukan perilaku serupa bahkan sebanyak 6 kali.

“Jadi saat itu korban justru kembali disetubuhi ayahnya saat korban menginap dirumah orang tuanya. Pelaku (EF) ini juga melakukan aksinya (persetubuhan) dengan cara mengancam korban,” tambahnya.

Tak kuat dengan perilaku sang ayah yang sama bejatnya dengan sang paman, korban pun akhirnya kembali ke menginap di rumah pamannya.

“Korban kemudian sempat bercerita kepada ibu kandungnya. Tapi ibu kandung korban saat itu tidak percaya,” kata Kompol Damus lagi.

Pil pahit pun harus kembali ditelan korban. Setelah sang ayah, kini ibu kandungnya pun juga tak mempercayai ceritanya.

Korban akhirnya kembali menjadi objek pemuas nafsu sang paman hingga 31 Juli 2022 kemarin.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews