DIKSI.CO, SAMARINDA – Seorang ayah dan paman di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur tega melakukan aksi persetubuhan kepada anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Kejadian amoral itu bahkan dilakukan keduanya sejak 2017 silam dan baru terbongkar setelah korban bercerita kepada bibinya pada Jumat (12/8/2022) kemarin.
Diungkapkan Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa kasus persetubuhan anak di bawah umur itu bermula pada 2017 lalu saat korban masih berusia 8 tahun dan tinggal di kediaman pelaku berinisial AK yang merupakan pamannya.
“Jadi pada 2017 itu kedua orang tua korban bercerai, kemudian untuk tetap melanjutkan sekolahnya korban tinggal bersama pamannya (AK),” ucap Kompol Damus saat dikonfirmasi Sabtu (20/8/2022).
Saat tinggal di kediaman sang paman, korban masih berstatus pelajar kelas 2 sekolah dasar (SD).
Kejadian bermula saat korban yang tengah tertidur pulas tiba-tiba terbangun karena merasa ada seseorang yang menggerayangi tubuh mungilnya.
“Waktu kejadian pertama korban tiba bisa berbuat banyak karena diancam oleh sang paman,” ucap Kompol Damus.
Berhasil menggagahi keponakannya, perbuatan bejat AK rupanya terulang diulang hingga lima tahun lamanya.
Selama lima tahun menjadi objek pemuas nafsu sang paman, korban rupanya sempat berusaha berontak, yakni dengan melaporkan perilaku bejat AK kepada ayah kandungnya pada tahun 2020 kemarin.
Laporan korban rupanya tak begitu digubris, justru hal itu membuat sang ayah melakukan perilaku serupa bahkan sebanyak 6 kali.
“Jadi saat itu korban justru kembali disetubuhi ayahnya saat korban menginap dirumah orang tuanya. Pelaku (EF) ini juga melakukan aksinya (persetubuhan) dengan cara mengancam korban,” tambahnya.
Tak kuat dengan perilaku sang ayah yang sama bejatnya dengan sang paman, korban pun akhirnya kembali ke menginap di rumah pamannya.
“Korban kemudian sempat bercerita kepada ibu kandungnya. Tapi ibu kandung korban saat itu tidak percaya,” kata Kompol Damus lagi.
Pil pahit pun harus kembali ditelan korban. Setelah sang ayah, kini ibu kandungnya pun juga tak mempercayai ceritanya.
Korban akhirnya kembali menjadi objek pemuas nafsu sang paman hingga 31 Juli 2022 kemarin.
“Korban kemudian menceritakan semuanya kepada bibinya. Sang bibi kemudian melaporkan hal itu kepada kami dan langsung ditindaklanjuti sama anggota,” tegasnya.
Setelah menghimpun keterangan korban beserta alat bukti, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim segera meringkus AK dan EF dari kediamannya masing-masing.
"Untuk ayah kandung mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, sedangkan paman korban ini sudah berulang-ulang kali sejak 2017 hingga Juli 2022. Pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan nafsu oleh korban," sebutnya.
Atas kejadian itu, kedua pelaku pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang Nomor 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntco pasal 64 KUHP.
"Kedua pelaku kita kenakan pasal yang sama, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)