"Tidak ada tempat bagi kegiatan publik yang tidak jelas dan merugikan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya Anggota Pansus, Joni Sinatra Ginting menyoroti potensi praktik pemungutan liar (pungli) yang terjadi selama proses peninjauan dan pengukuran lokasi tanah untuk penerbitan Izin Mendirikan Tempat Usaha (IMTN). Menurutnya, biaya yang dikenakan cukup tinggi dan bervariasi, tergantung pada negosiasi harga.
"Dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan IMTN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait penerbitan IMTN," jelas Joni.
Menurut Joni biaya kunjungan atau survei seharusnya tidak melebihi Rp 125.000,- per hektare.
Namun, kenyataannya, biaya tersebut bervariasi.
"Pentingnya penyelesaian atas praktik pemungutan liar ini oleh Dinas PUPR agar tidak menimbulkan protes masyarakat dan masalah hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)