Ia menjelaskan bahwa semua biaya pengurusan terkait IMTN ditanggung oleh pemohon.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak melakukan pungutan liar terhadap proses tersebut.
"Biaya pengurusan ditanggung oleh pemohon. Kami hanya mengenakan retribusi standar sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga memberikan kesempatan kepada anggota DPRD yang bersangkutan untuk membuktikan tudingannya.
"Jika ada bukti yang valid, saya siap menerima laporan tersebut dalam waktu 24 jam," ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Andi Harun menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di lingkungan pemerintahan.