Jumat, 3 Mei 2024

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Samarinda Awasi Syarat UMK di Perusahaan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 25 November 2021 13:13

Ilustrasi buruh/ IST

Ditanya apakah perlu dibuat desk ketenagarkerjaan di tingkat penegak hukum, guna memastikan aturan tersebut berjalan. Wakil rakyat Dapil Samarinda Ilir itu mengatakan sangat memungkinkan dibentuk Satgas bersama dengan kepolisian, serikat buruh

"Saya pikir kalau untuk kepentingan pekerja itu penting mesti dilakukan ya. Jadi pemkot tidak kerja sendiri, semua instansi terkait dengan adanya satgas itu penting bekerja sama," terangnya. 

Selain itu, perusahaan atau pengusaha mesti terbuka dengan omzet pendapatan ketika pihak terkait semisal ppns, meminta data omzet ataupun pendapatan perusahaan. 

"Harus terbuka supaya semua pihak bisa menyaksikan dan mengontrol pelaksanaan di dalam. Enggak boleh ditutup-tutupin seperti itu," pungkasnya.

Diketahui, batas waktu untuk penetapan UMK sampai dengan tanggal 30 November mendatang. Sebagai informasi, UMK Kota Samarinda sejak 2020 dan 2021 senilai Rp 3,1 juta. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews