Ketua DPW PKB Kaltim ini menyebut untuk tahap awal usulan program MYC, Dinas PUPR Kaltim dulu mengusulkan ke DPRD, melalui Komisi III. Selanjutnya akan dilakukan kajian teknis oleh dewan dan pengusulan tertulis oleh Gubernur.
"Komisi III sebagai komisi teknis akan mengkaji terlebih dahulu. Nah baru nanti Gubernur Kaltim akan bersurat ke pimpinan DPRD. tahapan itu seharusnya dilakukan sebelum pembahasan APBD 2021," tegasnya.
"Kalau sudah masuk di pembahasan APBD, itu ranahnya bukan OPD dengan DPRD, tapi sudah TAPD dan Banggar," sambungnya.
Meski begitu DPRD, khususnya komisi III membuka peluang menerima rancangan usulan MYC tersebut. Dengan catatan tidak dipermasalahkan oleh Mendagri RI.
"Jika menurut Kemendagri MYC itu secara aturan tidqk melanggar, maka boleh dilakukan. Kami menunggu fatwa dari Mendagri," pungkasnya. (advertorial)