Selasa, 30 April 2024

Komisi I DPRD Kota Samarinda Dorong Revisi Perda IMTN, Begini Penjelasan Joni Sinatra Ginting  

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 13 November 2021 3:39

Joni Sinatra Ginting, anggota DPRD Samarinda/ IST

"Kalau pengukuran seperti itu lebih baik dan tidak akan pernah meleset 1 centimeter pun. Itu kelebihannya IMTN, selain sebenarnya esensinya untuk mempermudah," paparnya. 

Kendati dalam proses penerbitan IMTN, lanjut dikatakan Joni memerlukan beberapa proses yang harus dilalui. Misalnya, setelah selesai dilakukannya perhitungan koordinat, maka pihak pengaju IMTN perlu mengumumkan selama rentan waktu satu bulan. 

"Untuk melihat ada yang keberatan atau tidak? Kan, begitu. Memang by proses dan tidak boleh kita pungkiri. Hanya saja, kondisinya bukan semakin cepat. Padahal kita kan inginnya IMTN dulu supaya membantu masyarakat praktis, tidak bermasalah. Jadi formula itu yang belum didapatkan," terang politisi asal Partai Demokrat itu. 

Dengan adanya revisi Perda 2/2019 ini, Joni mengharapkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan IMTN bisa teratasi. Saat ini, pihaknya tengah duduk bersama dengan Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk menggodok regulasi tersebut. 

"Karena kemungkinan Dinas Pertanahan yang akan dilebur dengan PUPR. Tentunya kami akan lihat, mana saja pasal-pasal yang membelakangi masyarakat akan kami revisi. Sedangkan pasal yang memudahkan akan kami pertahankan. Tapi tentunya, revisi Perda tidak dibarengi dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Tujuannya adalah murni kepentingan umum, khsusunya masyarakat kecil," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews