Jumat, 17 Mei 2024

Komisi I DPRD Kota Samarinda Dorong Revisi Perda IMTN, Begini Penjelasan Joni Sinatra Ginting  

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 13 November 2021 3:39

Joni Sinatra Ginting, anggota DPRD Samarinda/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda terus melakukan kajian-kajian terhadap produk-produk peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan. Salah satunya yakni Perda No.2 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mendorong dilakukannya revisi terhadap Perda IMTN. Pasalnya, regulasi tersebut dinilai masih belum mampu mengakomodir keinginan masyarakat secara cepat dan praktis, sebagaimana cita-cita reformasi birokrasi nasional. 

Sebelumnya, regulasi membuka tanah negara diatur melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai landasan. Dalam perjalanannya SPPT yang mudah dan cepat, kerap memunculkan persoalan di belakang, seperti masalah tumpang-tindih lahan. 

Hal tersebut yang kemudian melandasi DPRD dan Pemkot Samarinda mengeluarkan IMTN mengikuti Kota Balikpapan. Tetapi upaya eksekutif dan legislatif yang diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan sebelum justru banyak dikeluhkan masyarakat. lantaran prosesnya yang lama dan memakan waktu. 

"Padahal selama ini kita bicara masalah regulasi dan pemangkasan birokrasi supaya tidak terlalu panjang. Tetapi kenyataannya setelah ada IMTN tidak ditemukan hal seperti itu. Malah kecenderungan biayanya justru lebih mahal," ucap Joni Sinatra Ginting saat dikonfirmasi, Jumat, (12/11/2021) kemarin.

Meski demikian, dijelaskan Joni sapaanya, bahwa IMTN memiliki keunggulan dibandingkan SPPT. Alasannya, kata Joni, potensi untuk terjadinya tumpang-tindih lahan sangat kecil lantaran hasilnya yang menggunakan titik kordinat. Selain, dalam penerbitan IMTN turut melibatkan pula ketua RT, lurah, Camat, hingga Dinas Pertanahan. 

"Kalau pengukuran seperti itu lebih baik dan tidak akan pernah meleset 1 centimeter pun. Itu kelebihannya IMTN, selain sebenarnya esensinya untuk mempermudah," paparnya. 

Kendati dalam proses penerbitan IMTN, lanjut dikatakan Joni memerlukan beberapa proses yang harus dilalui. Misalnya, setelah selesai dilakukannya perhitungan koordinat, maka pihak pengaju IMTN perlu mengumumkan selama rentan waktu satu bulan. 

"Untuk melihat ada yang keberatan atau tidak? Kan, begitu. Memang by proses dan tidak boleh kita pungkiri. Hanya saja, kondisinya bukan semakin cepat. Padahal kita kan inginnya IMTN dulu supaya membantu masyarakat praktis, tidak bermasalah. Jadi formula itu yang belum didapatkan," terang politisi asal Partai Demokrat itu. 

Dengan adanya revisi Perda 2/2019 ini, Joni mengharapkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan IMTN bisa teratasi. Saat ini, pihaknya tengah duduk bersama dengan Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk menggodok regulasi tersebut. 

"Karena kemungkinan Dinas Pertanahan yang akan dilebur dengan PUPR. Tentunya kami akan lihat, mana saja pasal-pasal yang membelakangi masyarakat akan kami revisi. Sedangkan pasal yang memudahkan akan kami pertahankan. Tapi tentunya, revisi Perda tidak dibarengi dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Tujuannya adalah murni kepentingan umum, khsusunya masyarakat kecil," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews