"Kemarin mereka bersurat ke BK, sidak yang kami gelar dianggap tanpa prosedur dan ada kesan intimidasi. Tapi surat itu sudah ditarik, artinya tidak terbukti semua tudingan mereka. Kami akan tetap melanjutkan kasus ini," tegas Udin.
Sebelumnya, 15 Februari lalu Komisi I DPRD Kaltim mempertemukan kedua pihak yang bersengketa.
Dalam pertemuan ini, Komisi I mengaku akan memfasilitasi penyelesaian sengketa kedua belah pihak.
Menurut penuturan Muhammad selaku pemilik lahan, kebun buah miliknya tidak lagi bisa digunakan untuk bercocok tanam sejak 2013 silam akibat adanya dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. IBP.
Kerugian materil ditaksir mencapai Rp. 1,5 M, selain kebun buah yang rusak, juga sering terjadi longsor. (tim redaksi Diksi)