DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik kerusakan kebun buah milik Muhammad, warga Kilometer 10 Loa Janan, Kutai Kartanegara dengan PT. Insani Bara Perkasa (IBP) terkait aktivitas pertambangan terus berlanjut.
Komisi I DPRD Kaltim yang mendapati kasus ini mengaku akan kembali meninjau lokasi yang dimaksud.
"Dalam waktu dekat kita akan kembali ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah itu kita akan panggil sejumlah instansi terkait," ujar Muhammad Udin, anggota Komisi I DPRD Kaltim saat dikonfirmasi Diksi.co.
Politisi Golkar ini mengakui, dalam kunjungan pertama ke lokasi, Udin mendapati lahan kebun buah milik warga rusak akibat adanya aktivitas pertambangan di area sekitar.
"Waktu kita ke lokasi kebunnya rusak, sudah tidak bisa di tanami buah sejak 2013 lalu. Jarak pertambangan dengan kebun warga dekat sekali, hanya dibatasi jalan hauling," lanjut Udin.
"Kalau versi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar bukan karena pertambangan tanah itu rusak, tapi kami melihat itu dampak dari adanya aktivitas pertambangan disana," tambahnya.
Pernyataan ini didukung dengan ditariknya surat keberatan PT. IBP yang dilayangkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
"Kemarin mereka bersurat ke BK, sidak yang kami gelar dianggap tanpa prosedur dan ada kesan intimidasi. Tapi surat itu sudah ditarik, artinya tidak terbukti semua tudingan mereka. Kami akan tetap melanjutkan kasus ini," tegas Udin.
Sebelumnya, 15 Februari lalu Komisi I DPRD Kaltim mempertemukan kedua pihak yang bersengketa.
Dalam pertemuan ini, Komisi I mengaku akan memfasilitasi penyelesaian sengketa kedua belah pihak.
Menurut penuturan Muhammad selaku pemilik lahan, kebun buah miliknya tidak lagi bisa digunakan untuk bercocok tanam sejak 2013 silam akibat adanya dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. IBP.
Kerugian materil ditaksir mencapai Rp. 1,5 M, selain kebun buah yang rusak, juga sering terjadi longsor. (tim redaksi Diksi)