"Dengan adanya B.1-KWK yang baru itulah menunjukkan proses fakta bahwa mereka lagi melakukan proses penipuan sama saya," ujarnya
AYL pun menuding telah terjadi konspirasi jahat yang dilakukan oleh DPW PAN Kaltim dan DPD PAN Kukar.
Lantaran menganggap form B.1- KWK DPP PAN yang secara bukti fisik tidak dapat dibuktikan kebenarannya namun ditingkatan DPW dan DPD dibenarkan.
"Mestinya tidak boleh begitu. Tapi saya tidak ingin ribut. Saya minta punya saya di didaftarkan dan punya yang lain didaftarkan biar DPP yang mengambil keputusan. Tapi lagi-lagi ada konspirasi jahat di tingkat DPW dan DPD," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPW PAN Kaltim, Darlis Pattalongi yang beberapa kali dihubungi Diksi.co tidak menjawab panggilan telepon whatsapp dan telepon seluler. (tim redaksi Diksi)