Kemitraan dimaksudkan untuk menjamin harga yang diterima oleh petani sesuai dengan harga ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dia memperkirakan, dampak larangan CPO beserta produk sejenisnya membuat stok di dalam negeri berlebih, yang berakibat harga TBS anjlok dan berpotensi tidak laku dijual.
"Ini pastinya akan membuat busuk hasil produksi petani dan menimbulkan kerugian bagi petani. Sementara kalau bermitra kan stabil-stabil saja harganya, karena jelas harganya mengikuti anjuran pemerintah," tambahnya.
Merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, Hendra menegaskan, bahwa aturan tersebut mengisyaratkan perlunya petani difasilitasi kemitraan.
Fasilitasi kemitraan itu antara kelembagaan tani dengan PKS. Sehingga petani harus tergabung dalam kelompok tani atau mempunyai kelembagaan tani. Meski telah ada kelembagaan itu di Kabupaten Paser, namun ia menyebut belum secara menyeluruh.
"Petani sawit agar mau segera berlembaga agar bisa dilakukan kemitraan dengan PKS terdekat. Dengan begitu petani terlindungi serta tidak akan berdampak pada penghentian ekspor tersebut," katanya. (advertorial)