DIKSI.CO, PASER - Sejak 28 April 2022, pemerintah pusat melarang ekspor Cruide Palm Oil (CPO) beserta produk sejenisnya.
Adanya aturan itu, membuat harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Paser terjun bebas hingga 50 persen lebih dari harga ketetapan pemerintah di tingkat pekebun.
Harga TBS di tingkat loading ramp di bawah Rp2.000 sementara di Pabrik Kelapa Sawit masih dikisaran Rp2.000 hingga Rp2.200 dari sebelumnya di atas Rp3.000 per kilogram.
Terkait ini, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mendorong para pekebun agar menjalin kemitraan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Kemitraan yang sudah terjalin saat ini, kata dia, lebih ditingkatkan lagi agar harga yang diterima pekebun benar-benar sesuai dengan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hendra Wahyudi menilai kebijakan larangan ekspor itu berdampak pada kekhawatiran pekebun akan anjloknya harga TBS. Sehingga ia menyarankan dinas terkait memikirkan solusinya, agar petani sawit tidak merugi.
"Solusi paling konkret ya bermitra," katanya.