"Artinya kita harus lebih waspada. Harus diperjelas batas wilayah Balikpapan," ujarnya.
Abdulloh mengatakan tapal batas ini harus segera diperjelas agar tidak ada kasus serupa lagi, mengingat beberapa tahun yang lalu juga pernah ada kasus tambang ilegal di wilayah Balikpapan.
"Dulu kan pernah ada juga kasus tambang ilegal di Balikpapan Timur. Izinnya pembangunan perumahan, tapi malah mengambil batu bara," kata Abdulloh.
Ia menegaskan bahwa di Kota Balikpapan tidak boleh ada penambangan baru bara karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang.
"Yang jelas sesuai Perda Tata Ruang di Balikpapan diharamkan tambang," kata Abdulloh.
Lokasi penambang batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta ini pun telah disegel oleh Pemerintah Kota Balikpapan beberapa waktu yang lalu. (advertorial)