“Kalau pun ada pihak, misalkan Pemkot Samarinda menggunakan kawasan tersebut wajib mengganti lahan itu dan harus sama, sesuai dengan ukuran dan kualitasnya,” sambungnya.
Selain itu, Perda BPN ini digarap Bapemperda DPRD Samarinda untuk penyertaan modal ke BPR agar meningkatkan pemberdayaan usaha masyarakat, termasuk pertanian.
Dari hasil kajian dan peninjau bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Samarinda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanian, telah bersepakat untuk menyiapkan kawasan pertanian sebanyak 1.200 hektar.
“Kita perlukan saat ini adalah sebuah inovasi dari berbagai sektor melalui Perda sehingga bisa membangkitkan ekonomi masyarakat Samarinda,” tutup Rofik. (advertorial)