DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik pastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kajian teknis terkait rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian, retribusi sampah dan bantuan penyertaan modal (BPN) organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.
“Nanti pada 21 Juni 2021 ini kami hearing dengan Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Bank Rakyat Daerah (BPR) Samarinda untuk membahas rancangan perda itu,” ungkap Abdul Rofik saat ditemui di gedung DPRD Samarinda, Rabu (16/6/2021) kemarin.
Pembahasan rancangan Perda tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan secara teknis di lapangan masing-masing OPD, sehingga saat disahkan semua OPD telah siap untuk mengeksekusi.
Sementara kajian secara akademisi dan uji publik, Abdul Rofik mengaku telah dilakukan pembahasan.
"Tujuan Perda ini diproduksi agar kawasan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian maka siapa pun tidak boleh menganggunya," terangnya.