DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik pastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kajian teknis terkait rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian, retribusi sampah dan bantuan penyertaan modal (BPN) organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.
“Nanti pada 21 Juni 2021 ini kami hearing dengan Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Bank Rakyat Daerah (BPR) Samarinda untuk membahas rancangan perda itu,” ungkap Abdul Rofik saat ditemui di gedung DPRD Samarinda, Rabu (16/6/2021) kemarin.
Pembahasan rancangan Perda tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan secara teknis di lapangan masing-masing OPD, sehingga saat disahkan semua OPD telah siap untuk mengeksekusi.
Sementara kajian secara akademisi dan uji publik, Abdul Rofik mengaku telah dilakukan pembahasan.
"Tujuan Perda ini diproduksi agar kawasan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian maka siapa pun tidak boleh menganggunya," terangnya.
“Kalau pun ada pihak, misalkan Pemkot Samarinda menggunakan kawasan tersebut wajib mengganti lahan itu dan harus sama, sesuai dengan ukuran dan kualitasnya,” sambungnya.
Selain itu, Perda BPN ini digarap Bapemperda DPRD Samarinda untuk penyertaan modal ke BPR agar meningkatkan pemberdayaan usaha masyarakat, termasuk pertanian.
Dari hasil kajian dan peninjau bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Samarinda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanian, telah bersepakat untuk menyiapkan kawasan pertanian sebanyak 1.200 hektar.
“Kita perlukan saat ini adalah sebuah inovasi dari berbagai sektor melalui Perda sehingga bisa membangkitkan ekonomi masyarakat Samarinda,” tutup Rofik. (advertorial)