Jumat, 22 November 2024

Ketentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Samarinda, Ini Ketentuannya

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 1 April 2021 9:20

Rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah di Kota Samarinda/ Diksi.co

"Berdasarkan itu pula, maka lazim umat Islam Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras," terangnya.

Namun ketiga mazab yaitu Maliki, Syafi’i dan Hambali berdasarkan hadits menekankan tidak boleh zakat dengan menggunakan uang. Melainkan harus berupa makanan yang kita makan sehari-hari. 

Untuk di Indonesia umumnya adalah beras. Yang boleh zakat menggunakan uang hanya mazhab Hanafi, sehingga KH Zaini Naim berpendapat bahwa boleh zakat menggunakan uang tapi besarannya seharga 3,8 kg beras. 

"Jadi kalau mau zakat menggunakan uang, boleh saja, tapi ikuti dalil yang benar. Ukurannya harus sesuai dengan mazhab Hanafi yaitu sebesar 3,8 kg. Jangan zakat menggunakan uang tetapi seharga 2,5 kg karena itu tidak sah hukum fiqihnya,” bebernya.

Adapun kategori penerima zakat yakn harus benar-benar orang yang masuk dalam delapan kategori antara lain fakir, miskin, fi sabilillah, mualaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat, dan riqab.

Sedangkan untuk fidyah atau orang yang tidak bisa puasa karena sakit dan hamil, ditentukan besarannya adalah Rp 7 ribu per hari. 

Dari kesimpulan rapat tersebut, Tejo kemudian mengetuk palu bahwa untuk Kota Samarinda nilai zakat fitrah yaitu kalau beras sepakat sebesar 2.5 kg 

"Sementara kalau uang, dijadikan tiga kategori yaitu kategori I Rp60 ribu, kategori II Rp50 ribu, dan kategori III Rp40 ribu," tutupnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews