Jumat, 17 Mei 2024

Ketentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Samarinda, Ini Ketentuannya

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 1 April 2021 9:20

Rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah di Kota Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang memasuki bulan suci ramadan Pemerintah Kota Samarinda bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda bergegas melakukan rapat penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1442 H, Kamis (1/04/2021). 

Rapat tersebut dipimpin Assisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda Tejo Sutarnoto.

Keputusan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah didasari dari beberapa masukan lembag Islam serta Ormas Islam di Kota Samarinda.

“Rapat ini dilakukan seperti pada tahun-tahun sebelumnya untuk menentukan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah. Oleh sebab itu, usulan dari Ketua MUI Kota Samarinda, Kabag Kesra, mewakili  Diskominfo, Perdagangan dari Ormas Islam yang dihadiri NU, Muhammadiyah, Baznas, Bulog akan dijadikan masukan dan dasar hukumnya untuk menjadi SK Wali Kota Samarinda tentang besaran zakat,” jelas Tejo.

Sementara itu, diungkapkan Tejo, menurut Ketua MUI Kota Samarinda KH Zaini Naim, penentuan besaran zakat tidak boleh keluar dari dalil yang ada. 

Di mana menurut mazhab Maliki, satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg. 

Sedangkan menurut pendapat mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg). Menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg. 

Menurut mazhab lainnya, yakni mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg. Sehingga ulama Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha' adalah 2,5 kg.

"Berdasarkan itu pula, maka lazim umat Islam Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras," terangnya.

Namun ketiga mazab yaitu Maliki, Syafi’i dan Hambali berdasarkan hadits menekankan tidak boleh zakat dengan menggunakan uang. Melainkan harus berupa makanan yang kita makan sehari-hari. 

Untuk di Indonesia umumnya adalah beras. Yang boleh zakat menggunakan uang hanya mazhab Hanafi, sehingga KH Zaini Naim berpendapat bahwa boleh zakat menggunakan uang tapi besarannya seharga 3,8 kg beras. 

"Jadi kalau mau zakat menggunakan uang, boleh saja, tapi ikuti dalil yang benar. Ukurannya harus sesuai dengan mazhab Hanafi yaitu sebesar 3,8 kg. Jangan zakat menggunakan uang tetapi seharga 2,5 kg karena itu tidak sah hukum fiqihnya,” bebernya.

Adapun kategori penerima zakat yakn harus benar-benar orang yang masuk dalam delapan kategori antara lain fakir, miskin, fi sabilillah, mualaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat, dan riqab.

Sedangkan untuk fidyah atau orang yang tidak bisa puasa karena sakit dan hamil, ditentukan besarannya adalah Rp 7 ribu per hari. 

Dari kesimpulan rapat tersebut, Tejo kemudian mengetuk palu bahwa untuk Kota Samarinda nilai zakat fitrah yaitu kalau beras sepakat sebesar 2.5 kg 

"Sementara kalau uang, dijadikan tiga kategori yaitu kategori I Rp60 ribu, kategori II Rp50 ribu, dan kategori III Rp40 ribu," tutupnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews