"Kalau pergub itu penjelasan atau tindak lanjut dari Perpres dan Perlem mengenai pengadaan barang jasa, kalau mekanismenya sudah benar," paparnya.
Dinas PUPR Kaltim menegaskan sesuai Perpres 16/2018, kontraktor masih diberi kesempatan menyelesaikan keterlambatan proyek dengan diberikan denda.
"Kalau ada keterlambatan kontraktor berhak dapat kesempatan sepanjang dianggap mampu tapi dengan denda," tegasnya.
Jika langsung diputus ditakutkan nantinya proyek tersebut akan diisi banyak kontaktor. Ditakutkan proyek tersebut tidak selesai.
"Sepanjang dikenakan sanksi seperti yang diatur seperti peraturan itu, seperti denda satu hari 1000/mil, terus maksimalnya 5 persen. Sepanjang sudah dikenakan denda seperti itu sesuai saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)