Sabtu, 23 November 2024

Kepala Dinas PUPR Kaltim Tegaskan Pergub 71/2013 Tidak Akan Direvisi, Sebut Sesuai Aturan Perpres

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 28 April 2022 11:8

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim dorong pemprov lakukan revisi Pergub 71/2013.

Hal itu setelah diketahui ada 35 paket pekerjaan fisik yang tidak rampung hingga akhir tahun 2021 lalu.

Mengkoreksi persoalan keterlambatan itu, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, menegaskan setelah dilakukan penambahan waktu pekerjaan, akhirnya proyek-proyek tersebut rampung.

"Akhir tahun memang belum selesai, tapi sekarang sudah selesai," kata Aji Firnanda, Kamis (28/4/2022).

Terkait adanya usulan revisi Pergub 71/2013, menurut Aji Firnanda, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme sesuai Perpres dan Perlem.

"Kalau pergub itu penjelasan atau tindak lanjut dari Perpres dan Perlem mengenai pengadaan barang jasa, kalau mekanismenya sudah benar," paparnya.

Dinas PUPR Kaltim menegaskan sesuai Perpres 16/2018, kontraktor masih diberi kesempatan menyelesaikan keterlambatan proyek dengan diberikan denda.

"Kalau ada keterlambatan kontraktor berhak dapat kesempatan sepanjang dianggap mampu tapi dengan denda," tegasnya.

Jika langsung diputus ditakutkan nantinya proyek tersebut akan diisi banyak kontaktor. Ditakutkan proyek tersebut tidak selesai.

"Sepanjang dikenakan sanksi seperti yang diatur seperti peraturan itu, seperti denda satu hari 1000/mil, terus maksimalnya 5 persen. Sepanjang sudah dikenakan denda seperti itu sesuai saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews