Rabu, 8 Mei 2024

Kementerian ESDM Ajukan Banding Soal Putusan KIP, Tim Hukum Penggugat Anggap Keliru dan Menyesatkan

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 2 Juli 2022 14:8

Koalisi masyarakat saat mengajukan keberatan atas upaya banding Kementerian ESDM di PTUN Jakarta. (IST)

Untuk itu, sudah seharusnya warga Dairi dan Kalimantan Timur berhak tahu atas dokumen 6 perusahaan tambang yang disengketakan.

Suara lain juga disampaikan M. Rafiq, warga Desa Sepaso, Kutai Timur.

Rafiq meminta perusahaan tambang untuk tidak berbuat semena-mena kepada warga.

Pasalnya, ia menilai sudah banyak warga yang menderita akibat perusahaan tambang.

“Sekuat apapun PT KPC, dia adalah tamu di tanah kami. Seharusnya seorang tamu jangan kelewat kurang ajar, sebelum tuan rumah di tanah ini tidak ramah lagi. Kami sudah mengalami dampak buruk dan akan berlangsung jangka panjang. Perusahaan tambang sudah membuat kami menderita, jangan menyerobot lahan kami secara semena-mena,” ujar M. Rafiq.

“Banjir, jalan longsor, dan sungai yang rusak adalah ancaman nyata yang sedang terjadi saat ini. Kontribusi tambang dalam kerusakan lingkungan dan ruang hidup semakin lama semakin mengerikan,” lanjut Nur Aziza, warga Sangatta, Kutai Timur.

Sementara itu, menurut Serly Siahaan, warga Dairi, Sumatera Utara.

Warga Dairi, kata Serly telah melalui proses panjang untuk mendapatkan informasi seputar tambang PT Dairi Prima Mineral.

Namun sangat disayangkan, Kementerian ESDM justru mengajukan banding di PTUN.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews