"Dan alhamdulilah kita sudah diskusi dengan pengurus masjid, DMI dan pengurus masjid semua menerima," ujarnya.
"Karena memang mereka sadar, bahwa penggunaan pengeras suara itu memang harus diatur. Kalau tidak nanti bisa mengganggu kenyamanan bersama," lanjutnya.
Ke depannya, dengan diaturnya hal ini maka pihaknya akan melakukan peneguran jika ada yang tak menaati surat edaran tersebut.
(redaksi)