DIKSI.CO - Penggunaan alat pengeras suara di Masjid di Kota Balikpapan jadi sorotan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan.
Bahwa terkait Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 hal ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurutnya edaran Menteri Agama tersebut bukan untuk melarang penggunaan pengeras suara masjid, namun untuk mengatur volume yang dihasilkan suara.
"Jadi bukan melarang tapi agar sekiranya bisa lebih mengatur. Harus memahami kondisi masyarakat," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, Johan Marpaung, Kamis (23/3/23).
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan, dan juga pengurus masjid terkait hal ini
"Dan alhamdulilah kita sudah diskusi dengan pengurus masjid, DMI dan pengurus masjid semua menerima," ujarnya.
"Karena memang mereka sadar, bahwa penggunaan pengeras suara itu memang harus diatur. Kalau tidak nanti bisa mengganggu kenyamanan bersama," lanjutnya.
Ke depannya, dengan diaturnya hal ini maka pihaknya akan melakukan peneguran jika ada yang tak menaati surat edaran tersebut.
(redaksi)