Gede Yusa menyampaikan untuk pengurusan izin keluar dan masuk, dapat dilakukan dengan cara online, atau mengubungi Satgas Covid-19 Mahulu.
Untuk waktu yang dibutuhkan mengurus surat izin maksimal 3 hari.
"Waktu untuk mengurus surat masuk atau surat keluar paling lama 3 hari sudah terbit. Surat bisa diurus secara online," paparnya.
Pjs Bupati menekankan pihaknya tidak menghambat siapapun yang hendak datang ke Mahakam Ulu. Hanya saja untuke cegah penularan Covid-19 makin besar, diambil beberapa kebijakan sehingga orang yang masuk maupun keluar telah benar-benar dinyatakan sehat.
"Kami tidak menghambat lalu lintas orang ke Mahulu, tidak. Kami hanya menjamin bahwa orang-orang yang datang atau keluar sehat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)