"Apa yang dianggap melanggar hukum kami patuh. Termasuk dugaan unsur pidana. Tapi kami juga tetap menuntut pelunasan," ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ramadhanil menegaskan saat ini jajarannya yang dibantu Polres dan Polsek Samarinda Kota yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan kepada sekelompok ormas itu untuk diproses lebih lanjut di kantor polisi.
Selanjutnya, dikatakan Ramadhanil, anggota ormas yang diamankan itu dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk sajam dan dugaan adanya penyekapan masih akan didalami," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)