DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski berada di tengah kondisi darurat pandemi dan bulan suci Ramadan, rupanya tak menyurutkan niat puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) ini, membuat kegaduhan di kompleks rumah dan perkantoran di Jalan Tantina, Sungai Pinang, Sabtu (9/5/2020) siang.
Bukannya menjalankan ibadah puasa dengan menahan hawa nafsu, 49 anggota ormas yang telah diamankan kepolisian ini diduga melakukan aksi pengrusakan hingga penyekapan beberapa karyawan Kantor PT Putra Tanjung.
Informasi dihimpun, puluhan anggota ormas ini tiba menggunakan 6 mobil dan 19 motor serta dilengkapi dengan berbagai macam senjata tajam (sajam).
Warga yang resah melihat kejadian itu segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Sungai Pinang yang kemudian dibantu Polsek Samarinda Kota dan Polresta Samarinda segera mengamankan lokasi keributan tersebut dengan persenjataan lengkap. Puluhan ormas yang tadinya garangpun seketika ciut nyalinya.
Namun sebelum tindakan tegas diambil aparat penegak hukum ini, polisi sebelumnya sempat melakukan upaya persuasif, namun tak diindahkan hingga terpaksa dilakukan tindakan tersebut.
Belasan motor dan sajam disita polisi. Begitu pula dengan puluhan anggota ormas yang diangkut menggunakan truk polisi menuju markas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.
Untuk diketahui, keributan puluhan anggota ormas itu ditenggarai masalah sisa pembayaran proyek pengecatan gedung di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Namun seiring berjalannya waktu, ada sejumlah masalah yang muncul dan memicu kelompok ormas ini datang ke kantor tersebut.
Dikonfirmasi awak media, Ketua ormas Remaong Koetai Berjaya bernama, Hebby Nurlan Arafat, menuturkan bahwa kedatangan pihaknya untuk meminta pelunasan pembayaran atas proyek pengecatan sebuah gedung perpustakaan yang dilakukan 4 bulan silam.
"Padahal sudah selesai tapi tidak ada pembayaran. Artinya kami maju karena kami benar dan menuntut hak kami. Walaupun berakhir seperti ini, tapi inilah proses," ucap Hebby.
Sebelum melakukan aksi, lanjut Hebby, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak PT Putra Tanjung.
"Kami sudah ada surat kuasa penyampaian ke polres, gubernur, korem dan arsipnya pun ada di kantor kami," sambung Hebby.
Dalam surat perjanjian tersebut, kata Hebby, tertera jumlah kontrak pengerjaan berkisar Rp 60 juta. Namun pihak perusahaan hanya ingin melakukan pembayaran senilai Rp 25 juta.
"Itu sempat terjadi tarik ulur, dan hari ini puncaknya," tegasnya.
Menambahkan, Dony Setio Budi selaku kuasa hukum Remaong Koetai Berjaya mengutarakan kalau semua proses hari ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
"Apa yang dianggap melanggar hukum kami patuh. Termasuk dugaan unsur pidana. Tapi kami juga tetap menuntut pelunasan," ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ramadhanil menegaskan saat ini jajarannya yang dibantu Polres dan Polsek Samarinda Kota yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan kepada sekelompok ormas itu untuk diproses lebih lanjut di kantor polisi.
Selanjutnya, dikatakan Ramadhanil, anggota ormas yang diamankan itu dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk sajam dan dugaan adanya penyekapan masih akan didalami," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)