Minggu, 5 Mei 2024

Kelompok Masyarakat Bersengketa ke KI Kaltim, Pemkab Kutim Diharuskan Terbuka Soal Dokumen APBD 2018-2020

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 22 September 2021 7:4

Suasana sidang keputudan mediasi KI Kaltim, menghadirkan pemohon (Kelompok Masyarakat) dan termohon (Pemkab Kutim)/ Diksi.co

Alasan pemkab, sesuai undang-undang pihaknya telah memberikan ringkasan APBD ke masyarakat.

Kala itu, Kelompok Masyarakat mendatangni Diskominfo Kutim, pada 6 Juli 2021.

Belum terbukanya akses ke dokumen APBD itu, Kelompok Masyarakat kembali berproses ke KI Kaltim.

Erwin Febryan Syuhada, perwakilan Kelompok Masyarakat menyebut pihaknya bersama Pemkab Kutim telah bersepakat dalam sidang mediasi.

Artinya pihak Kelompok Masyarakat dalam waktu dekat kembali mendatangani PPID Pemkab Kutim untuk meminta akses ke dokumen APBD.

"Dalam tiga hari ke depan kami akan kembali  mendatangni Pemkab Kutim meminta data itu," tegasnya.

Jika nantinya dokumen APBD belum juga dibuka, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Kalau mereka tidak memberikan dokumen APBD  dalam Undang-Undang Keterbukaan Publik bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp5 juta," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews