Senin, 6 Mei 2024

Kelompok Masyarakat Bersengketa ke KI Kaltim, Pemkab Kutim Diharuskan Terbuka Soal Dokumen APBD 2018-2020

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 22 September 2021 7:4

Suasana sidang keputudan mediasi KI Kaltim, menghadirkan pemohon (Kelompok Masyarakat) dan termohon (Pemkab Kutim)/ Diksi.co

Gugatan sengekta ini bermula pada Maret 2021 lalu, Kelompok Masyarakat meminta keterbukaan informasi publik, yakni berkas dokumen pelaksanaan APBD Kutim dari tahun 2018 hingga 2020.

Syahrizal, Perwakilan Kelompok Masyarakat menyebut permintaan yang dilayangkan pihaknya tidak ditanggapi oleh Pemkab Kutim.

"Kutim belum transparan menyampaikan informasi, kami berupaya meminta dokumen APBD 2018 sampai 2020 dari sejak Maret 2021. Namun permintaan tersebut tidak diberikan, sudah dua kali kami bersurat ke PPID namun tidak ditanggapi," ungkapnya.

Dua kali tidak mendapat respon, Kelompok Masyarakat lalu membuat sengketa informasi di KI Kaltim.

Sidang dilakukan pada 30 Juni 2021 lalu, saat sidang tersebut Pemkab Kutim diwakili Asisten I, Kabbag Hukum, dan Kepala Diskominfo Kutim.

Dalam persidangan tersebut, diketahui Pemkab Kutim menolak seluruh tuntutan pelapor. Pasalnya, mereka menganggap telah menyampaikan informasi yang diminta pelapor.

Sidang KI menghasilkan Pemkab Kutim bersedia membuka dokumen APBD Kutim 2018 dan 2019.

Sementara dokumen APBD 2020 tidak bisa dibuka karena masih menunggu audit BPK.

"Sudah disepakati tujuh poin di mediasi. Dalam poin mediasi itu Pemkab Kutim bersedia memberikan data APBD tersebut," paparnya.

Namun keputusan sidang pertama KI itu tidak dijalankan oleh Pemkab Kutim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews