Minggu, 19 Mei 2024

Kelompok Masyarakat Bersengketa ke KI Kaltim, Pemkab Kutim Diharuskan Terbuka Soal Dokumen APBD 2018-2020

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 22 September 2021 7:4

Suasana sidang keputudan mediasi KI Kaltim, menghadirkan pemohon (Kelompok Masyarakat) dan termohon (Pemkab Kutim)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Informasi (KI) Kaltim, menggelar sidang putusan mediasi antara Kelompok Masyarakat dan Pemkab Kutai Timur, Rabu (22/9/2021).

Dalam putusan mediasi tersebut, Komisi Informasi Kaltim mempertemukan pihak pelapor Kelompok Masyarakat dan terlapor Pemkab Kutim, diwakili Kasubbag Bantuan Hukum Setkab Kutim.

Muhammad Khaidir,  Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kaltim menerangkan telah diambil kesepakatan bersama antara termohon dan pemohon terkait keterbukaan informasi publik.

"Komisi Informasi Kaltim selaku mediator telah mempertemukan kedua belah pihak. Diambillah kesepakatan intinya termohon bersedia memberikan informasi yang diinginkan pemohon," kata Khaidir, ditemui usai sidang KI Kaltim, Rabu (22/9/2021).

Menurut Ketua Majelis Hakim itu hasil sidang keputusan mediasi ini bersifat final dan mengikat. Pihak termohon tidak bisa lagi melakukan banding.

Nantinya, jika Pemkab Kutim tidak menjalankan hasil mediasi ini, akan dianggap sebagai wanprestasi.

"Jika kedua belah pihak ada yang tidak melaksanakan kesepakatan mediasi, mereka  artinya melakukan wanprestasi," jelasnya.

Dengan berakhirnya sidang keputusan mediasi ini, berakhir pula seluruh proses sengketa informasi di KI Kaltim.

Nantinya jika termohon masih tidak menjalankan hasil mediasi, pihak pemohon dapat menempuh jalur hukum.

"Silahkan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang tidak menjalankan hasil mediasi ini. Itu diserahkan ke kedua belah pihak. Kami hanya hanya sampai pada keputusan mediasi berhasil," imbuhnya.

Gugatan sengekta ini bermula pada Maret 2021 lalu, Kelompok Masyarakat meminta keterbukaan informasi publik, yakni berkas dokumen pelaksanaan APBD Kutim dari tahun 2018 hingga 2020.

Syahrizal, Perwakilan Kelompok Masyarakat menyebut permintaan yang dilayangkan pihaknya tidak ditanggapi oleh Pemkab Kutim.

"Kutim belum transparan menyampaikan informasi, kami berupaya meminta dokumen APBD 2018 sampai 2020 dari sejak Maret 2021. Namun permintaan tersebut tidak diberikan, sudah dua kali kami bersurat ke PPID namun tidak ditanggapi," ungkapnya.

Dua kali tidak mendapat respon, Kelompok Masyarakat lalu membuat sengketa informasi di KI Kaltim.

Sidang dilakukan pada 30 Juni 2021 lalu, saat sidang tersebut Pemkab Kutim diwakili Asisten I, Kabbag Hukum, dan Kepala Diskominfo Kutim.

Dalam persidangan tersebut, diketahui Pemkab Kutim menolak seluruh tuntutan pelapor. Pasalnya, mereka menganggap telah menyampaikan informasi yang diminta pelapor.

Sidang KI menghasilkan Pemkab Kutim bersedia membuka dokumen APBD Kutim 2018 dan 2019.

Sementara dokumen APBD 2020 tidak bisa dibuka karena masih menunggu audit BPK.

"Sudah disepakati tujuh poin di mediasi. Dalam poin mediasi itu Pemkab Kutim bersedia memberikan data APBD tersebut," paparnya.

Namun keputusan sidang pertama KI itu tidak dijalankan oleh Pemkab Kutim.

Alasan pemkab, sesuai undang-undang pihaknya telah memberikan ringkasan APBD ke masyarakat.

Kala itu, Kelompok Masyarakat mendatangni Diskominfo Kutim, pada 6 Juli 2021.

Belum terbukanya akses ke dokumen APBD itu, Kelompok Masyarakat kembali berproses ke KI Kaltim.

Erwin Febryan Syuhada, perwakilan Kelompok Masyarakat menyebut pihaknya bersama Pemkab Kutim telah bersepakat dalam sidang mediasi.

Artinya pihak Kelompok Masyarakat dalam waktu dekat kembali mendatangani PPID Pemkab Kutim untuk meminta akses ke dokumen APBD.

"Dalam tiga hari ke depan kami akan kembali  mendatangni Pemkab Kutim meminta data itu," tegasnya.

Jika nantinya dokumen APBD belum juga dibuka, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Kalau mereka tidak memberikan dokumen APBD  dalam Undang-Undang Keterbukaan Publik bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp5 juta," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews