Sabtu, 23 November 2024

Kejati Kaltim Telah Selidiki Temuan Inspektorat Sejak Bulan Mei, Terkait Penggunaan Duit BTT Covid-19 RSJD Atma Husada Mahakam

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 22 Agustus 2022 10:48

Ilustrasi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah menerima laporan aduan terkait temuan Inspektorat terkait penggunaan dana BTT Covid-19 di RSJD Atma Husada Mahakam. (HO)

"Pengaduan itu pertama ditelaah pimpinan. Kemudian pimpinan menunjuk pembidangan mana yang menangani, kemudian dikeluarkan sprint-out untuk mendalami keterangan dan lainnya. Nah itu sekali lagi, seperti apa hasilnya nanti disampaikan sama bagian intel yang menangani," tandasnya.

Untuk diketahui, dari paket pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan, masih terdapat kekurangan atau kelemahan dalam hal pemenuhan dokumen yang harus dipenuhi oleh penyedia atau KPA .

Temuan Inspektorat lainnya, seperti terdapat paket pengadaan barang dengan jenis barang yang berbeda atau tidak, kemudian ada kontrak atau SPK pengadaan barang jasa yang menyertakan biaya pengiriman atau ongkos kirim dan biaya asuransi.

Namun belum diperoleh bukti pengiriman atau bukti pembayaran asuransi. Inspektorat juga menemukan bukti kewajaran harga yang belum disertakan oleh penyedia. pemeriksaan berdasarkan kelengkapan berkas kontrak atau SPK pengadaan barang dan jasa terdapat 2 paket pengadaan yang belum disertai dengan bukti.

Pihak Inspektorat Provinsi Kaltim terus meminta bukti penggunaan dana BTT penanganan Covid 19 tersebut kepada pimpinan RSJD Atma Husada Mahakam pasca pendampingan dan adanya temuan . Melalui surat Nomor : 700/2877-Kesra/ltdaprov/IX/2021 tanggal 2 September 2021 Inspektorat menyurati Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kaltim Nomor: 700/104-Kesra/ltprov/l/2021 pada poin 3, yakni adanya kontrak atau SPK pengadaan barang jasa yang menyertakan biaya pengiriman atau ongkos kirim dan biaya asuransi namun belum diperoleh bukti pengiriman atau resi dan bukti pembayaran asuransi,” tulis surat Inspektorat yang ditandatangani Inspektur Dr.H,M.Irfan Pranata.

Disebutkan pula bahwa bukti pengiriman atau resi dan bukti pembayaran asuransi yang disampaikan masih terdapat beberapa hal yang masih perlu dijelaskan pihak RSJD Atma Husada Mahakam seperti masih terdapat kekurangan bukti pengiriman barang atau selisih. Dalam komponen bandara biaya pengiriman barang terdapat biaya transportasi, tiket pesawat, biaya tes antigen swab, biaya hotel, jasa instalasi dan pelatihan. Inspektorat juga menemukan, terdapat biaya pengadaan starter kit reagen dalam komponen biaya pengiriman barang.

“Penjelasan atas permasalahan diatas agar segera disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” katanya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews