Kamis, 17 Oktober 2024

Kejati Kaltim Eksekusi Penahanan Tersangka Kredit Bank Kaltimtara

Koresponden:
Alamin

Jajaran Kejati Kaltim saat mengeksekusi penahanan tersangka BH dalam kasus kredit Bankaltimtara/ist

Duduk perkara kasus ini dirincikannya, berawal dari tahun 2020-2021 di Bankaltimtara Cabang Balikpapan saat menyalurkan kredit modal kerja kepada PT Erda Indah dengan nilai plafond sebesarRp15 miliar yang  dibuat seolah-olah PT Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya.

Atas kredit yang dimohon itu, PT Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT Waskita Karya senilai Rp37 miliar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu.

“Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebihRp. 15 miliar,” sambung Toni.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jopasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT- 09/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal14 Oktober2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Samarinda. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews