Lebih lanjut Yudo menyampaikan, dugaan tindak korupsi dalam pengadaan solar cell terungkap setelah pihaknya mendapatkan hasil laporan dari Tim Audit BPK RI pada bulan Mei 2021 lalu.
"Proyek ini kegiatan dari Pemkab Kutim yang diserahkan ke DPMPTSP pada tahun 2020 lalu. Namun tim audit BPK pusat pada 2021 menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, dari sana kami lakukan pendalaman dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 53,6 miliar," bebernya.
Lanjut Yudo, masing-masing tersangka memiliki modus dan peran yang berbeda. Mulai dari melakukan mark-up harga barang, hingga melakukan pekerjaan di luar progres sesuai undang-undang.
"Hal itu dilakukan agar bisa dikerjakan dengan pihak-pihak mereka. Selain itu mereka sudah mengeluarkan anggaran sedangkan pengerjaan tidak berjalan," terangnya.
Keempat tersangka pun kini sudah ditahan dan dititipkan ke sel tahanan Polres Kutim.
Sejauh ini, Kejari Kutim masih terus mendalami kasus korupsi anggaran Solar Cell. Diduga masih ada keterlibatan pihak lain.
"Jadi tidak berhenti hanya terhadap ke-empat tersangka ini saja dan dipastikan akan terus berlanjut. Kami masih lakukan pengembangan terhadap adanya dugaan pihak lain terlibat dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Selama itu didukung dengan minimal dua alat bukti," sebutnya.
Akibat perbuatanya, keempat tersangka tersebut di jerat pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim redaksi)