DIKSI.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus korupsi oleh 3 oknum oknum aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp 53,6 miliar.
Informasi dihimpun, dugaan kasus rasuah itu dilakukan tiga pelaku terkait pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system.
Dijelaskan Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto bahwa ketiga oknum ASN yang ditetapkan tersangka itu merupakan pejabat dari Dinas DPMPTSP dan Bapenda Kutim.
Ketiganya resmi dibekuk usai Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti pada Jumat (22/7/2022).
Ketiga tersangka itu diketahui berinisial HSS, ABD dari DPM-PTSP Kutim dan PAS dari Bapenda Kutim sebagai pemilik anggaran dari 380 paket kegiatan.
Mereka diduga terlibat melakukan tindak rasuah pengadaan solar cell.
"Hari ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti hasil pemeriksaan tim penyidik," ungkap Yudo melalui siaran tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (23/7/2022).
Selain ketiga pejabat ASN tersebut, Kejari Kutim pasalnya juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni MZW Direktur PT Bintang Bersaudara Energi yang berperan sebagai rekanan penyedia jasa.