“Jadi dalam pelaksanaan pemasangan kWh meter ini terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Kami juga sudah mengumpulkan alat bukti dan sudah cukup untuk kita menetapkan tersangka,” bebernya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, namun Nurul mengungkap kalau potensi bertambahnya para pelaku tindak rasuah masih sangat memungkinkan..
“Ini baru tersangka pertama, pengembangan terus dilakukan kita tidak berhenti sampai di sini. Kita minta dukungan kepada para pihak yang kita panggil nanti tolong kooperatif, sampaikan apa adanya, apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka alami sehingga kita dapat menangani perkara ini secara tuntas sampai akarnya,” ungkap Kajari.
Adapun tersangka SA akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Kutai Barat. (tim redaksi)