DIKSI.CO, KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membekuk seorang kontraktor bernama SA (48), terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi kWh listrik senilai Rp 5,2 miliar.
Diketahui, kalau SA yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan penyedia barang, alias kontraktor dari proyek bantuan kWh listrik dengan pagu anggaran Rp 10,7 miliar dari APBD Kubar pada 2021 lalu.
“Dari pagi Rp 10,7 miliar itu sekarang sudah tampak ada kerugian negara Rp 5,2 miliar lebih,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Nurul Hisyam, Rabu (8/5/2024).
Dari potensi kerugian negara yang ditemukan Korps Adhyaksa tersebut, tim penyidik lantas melakukan pengembangan kasus.
Singkatnya, setelah penyelidikan berliku petugas mendapati kalau SA telah terbukti dan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi dalam pelaksanaan pemasangan kWh meter ini terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Kami juga sudah mengumpulkan alat bukti dan sudah cukup untuk kita menetapkan tersangka,” bebernya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, namun Nurul mengungkap kalau potensi bertambahnya para pelaku tindak rasuah masih sangat memungkinkan..
“Ini baru tersangka pertama, pengembangan terus dilakukan kita tidak berhenti sampai di sini. Kita minta dukungan kepada para pihak yang kita panggil nanti tolong kooperatif, sampaikan apa adanya, apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka alami sehingga kita dapat menangani perkara ini secara tuntas sampai akarnya,” ungkap Kajari.
Adapun tersangka SA akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Kutai Barat. (tim redaksi)