"Untuk kegiatan industri apabila ditemukan klaster penyebaran covid di sana, maka unit kegiatan yang bersangkutan akan ditutup selama lima hari," kata Zulkifli.
Kegiatan sektor kritikal seperti proyek strategis nasional, kesehatan, penanganan bencana, energi dan logistik, dapat beroperasi tanpa pengecualian dengan jam operasional menyesuaikan.
"Untuk fasilitas pelayanan kesehatan dihimbau maksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada Senin sampai Jum'at dengan jam operasional 06:00 – 21:00, dikecualikan pelayanan 24 jam," katanya.
Penyesuaian jam operasional juga berlaku pada pasar tradisional, moda transportasi darat dan air dalam kota dan kegiatan konstruksi.
Adapun penyelenggaraan peribadatan di tempat ibadah dan jasa hiburan bioskop maksimal 75 persen dari kapasitas. (tim redaksi Diksi)