Jumat, 1 November 2024

Kegiatan Industri yang Ada Kasus Covid Bakal Ditutup Sementara Tim Satgas Balikpapan 

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 9 Desember 2021 11:44

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan kembali memantau kegiatan masyarakat yang berjalan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor : 300/ 628/ PEM dijelaskan tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan

Kegiatan sektor non esensial seperti showroom, salon kecantikan, PKL bukan penjual kuliner, toko mainan dan warnet, jumlah kapasitas pengunjung maksimal 50%, dan batas operasional hingga jam 21:00 Wita. 

Untuk kegiatan sektor esensial seperti perbankan, perhotelan, industri orientasi ekspor dan pasar modal dapat beroperasi 100% dari kapasitas normal, dengan batas jam operasional sampai dengan jam 21:00 Wita.

Adapun kegiatan sektor esensial pada pemerintahan, berupa pelayanan publik, diberlakukan 50% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan batas jam operasional 16: 00 Wita.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, mengatakan untuk, kegiatan Industri jika ditemukan adanya klaster Covid-19 maka kegiatan industri harus ditutup sementara waktu. 

"Untuk kegiatan industri apabila ditemukan klaster penyebaran covid di sana, maka unit kegiatan yang bersangkutan akan ditutup selama lima hari," kata Zulkifli.

Kegiatan sektor kritikal seperti proyek strategis nasional, kesehatan, penanganan bencana, energi dan logistik, dapat beroperasi tanpa pengecualian dengan jam operasional menyesuaikan. 

"Untuk fasilitas pelayanan kesehatan dihimbau maksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada Senin sampai Jum'at dengan jam operasional 06:00 – 21:00, dikecualikan pelayanan 24 jam," katanya. 

Penyesuaian jam operasional juga berlaku pada pasar tradisional, moda transportasi darat dan air dalam kota dan kegiatan konstruksi.

Adapun penyelenggaraan peribadatan di tempat ibadah dan jasa hiburan bioskop maksimal 75 persen dari kapasitas. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews