DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan kembali memantau kegiatan masyarakat yang berjalan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor : 300/ 628/ PEM dijelaskan tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan.
Kegiatan sektor non esensial seperti showroom, salon kecantikan, PKL bukan penjual kuliner, toko mainan dan warnet, jumlah kapasitas pengunjung maksimal 50%, dan batas operasional hingga jam 21:00 Wita.
Untuk kegiatan sektor esensial seperti perbankan, perhotelan, industri orientasi ekspor dan pasar modal dapat beroperasi 100% dari kapasitas normal, dengan batas jam operasional sampai dengan jam 21:00 Wita.
Adapun kegiatan sektor esensial pada pemerintahan, berupa pelayanan publik, diberlakukan 50% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan batas jam operasional 16: 00 Wita.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, mengatakan untuk, kegiatan Industri jika ditemukan adanya klaster Covid-19 maka kegiatan industri harus ditutup sementara waktu.