DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski dalam peristiwa terbakarnya kilang minyak Pertamina Revinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (15/5/2022) kemarin belum diketahui penyebab pastinya, namun bila ditemukan unsur kelalaian, maka hal tersebut bisa berujung ke ranah pidana.
Hal itu diungkapkan Orin Gusta Andini, seorang dosen di Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman bahwa dalam peristiwa kebakaran tersebut telah menyebabkan 1 korban jiwa meninggal dunia.
"Kalau ditemukan ada unsur kesalahan pada peristiwa itu. Semisal berupa kelalaian misalnya, maka itu bisa menjadi sebuah peristiwa pidana," tegas Orin saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Untuk diketahui, terbakarnya kilang minyak Pertamina pada 2022 saat ini bahkan telah terjadi 2 kali. Yakni pada Maret kemarin dan Minggu (15/5/2022) kemarin.
Melihat hal tersebut, Orin pun menekankan agar pihak kepolisian mampu bekerja cepat dan proporsional untuk mengungkap penyebab kebakaran.