Dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada sidang tuntutan 22 Februari 2021 lalu. Musyaffa diputuskan dihukum 5 tahun pidana penjara dengan kewajiban membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. Dan uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Sedangkan Suriansyah alias Anto dijatuhi hukuman yang sama, 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. Untuk uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya berbeda dengan Musyafa, dia wajib membayar sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
Setelah membacakan semua putusan pada malam hari ini, sekitar pukul 22.00 Wita sidang perkara tindak pidana korupsi di lingkup Pemkab Kutim pun ditutup Majelis Hakim.
"Baik dengan demikian, maka perkara ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup. Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, semua terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)