DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang rasuah mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar cs memasuki tahap akhir. Pada Senin (15/3/2021) malam tadi, mantan orang nomor satu di Kutim ini menjalani sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), tepatnya pada pukul 19.45 Wita.
Sidang yang dipimpin Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo, secara bergantian membacakan amar putusan kelima terdakwa di lingkungan Pemkab Kutim.
Mula-mula, sidang dimulai dengan membacakan dua putusan hukum bagi Ismunandar dan Encek UR Firgasih sebagai mantan Ketua DPRD Kutim. Putusan hukum pun tak berubah seperti tuntutan JPU KPK.
"Dengan ini mengadili serta menyatakan, terdakwa satu (Ismunandar) dan terdakwa dua (Encek UR Firgasih) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap," jelas Joni Kondolele membacakan amar putusannya.
Ismunandar pun dijatuhi hukuman 7 tahun kurungan badan dengan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Selain itu dirinya juga dikenakan beban uang pengganti senilai Rp27 miliar subsidair 3 tahun pidana kurungan.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam satu bulan setelag putusan hukum maka akan dilakukan penyitaan harta benda oleh Jaksa atau diganti dengan hukuman pidana 4 bulan kurungan penjara.
"Serta dicabut hak pilihnya oleh publik selama 5 tahun. Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir," tegasnya.
Sementara, Encek UR Firgasih dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp300 juta subsidair 5 bulan pidana kurungan. Kemudian, uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp629 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
"Serta dicabutnya hak untuk dipilih publik selama 5 tahun," tambahnya.
Atas putusan hukum tersebut, ketua hakim mengucapkan terdakwa mempunyai hak untuk memilih terima, mengajukan banding atau pikir-pikir.
Untuk diketahui keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai putusan dua pentolan kasus rasuah Ismunandar dan istri, kemudian majelis hakim melanjutkan bacaan amar putusan pada tiga terdakwa lainnya. Yakni Aswandini Eka Tirta selaku Kepala Dinas PU Pemkab Kutim yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada persidangan sebelumnya. Aswandini Eka Tirta diputuskan perkaranya dengen hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan pidana kurungan.
Aswandini pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.
Setelah itu sidang berlanjut pada dua pejabat tinggi Pemkab Kutim lain yang berperan menerima suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta atau kontraktor.
Yakni, Kepala Bapenda Pemkab Kutim Musyafa dan Suriansyah selaku Kepala BPKAD Pemkab Kutim. Kedua kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sesuai dengan tuntutan JPU KPK pada sidang tuntutan 22 Februari 2021 lalu. Musyaffa diputuskan dihukum 5 tahun pidana penjara dengan kewajiban membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. Dan uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Sedangkan Suriansyah alias Anto dijatuhi hukuman yang sama, 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. Untuk uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya berbeda dengan Musyafa, dia wajib membayar sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
Setelah membacakan semua putusan pada malam hari ini, sekitar pukul 22.00 Wita sidang perkara tindak pidana korupsi di lingkup Pemkab Kutim pun ditutup Majelis Hakim.
"Baik dengan demikian, maka perkara ini dinyatakan selesai dan sidang ditutup. Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, semua terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)