Sabtu, 23 November 2024

Kasus Rasuah Iwan Ratman Kembali Tertunda, Bupati Kukar Urung Beri Kesaksian

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 3 September 2021 10:55

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali harus menunda sidang kasus rasuah mantan Direktur PT MGRM Iwan Ratman/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus rasuah pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja dengan terdakwa Iwan Ratman sebagai Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Kamis (2/9/2021) sore kemarin. 

Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi ini batal terlaksan, lantaran terdakwa yang kini sedang menjalani penahanan di Rutan Klas IIA Samarinda kembali berhalangan kondisi kesehatannya.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Zaenurofiq dari Kejati Kaltim ketika dikonfirmasi media ini Jumat (3/8/2021) siang.

"Terdakwa tidak bisa dihadirkan di ruang sidang online karena sakit," ungkapnya.

Berhalangannya terdakwa untuk hadir di ruang sidang online juga disampaikan langsung oleh pihak Rutan Klas IIA Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin Hasanuddin, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, lantas memerintahkan pihak Rutan agar membawa yang bersangkutan menjalani perawatan medis ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS).

"Pihak Rutan mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan tidak bisa ikut sidang. Hakim kemudian mengeluarkan penetapan agar terdakwa ini segera dibawa ke klinik saraf RSUD AWS," sambungnya.

Jumat (3/9/2021) pagi, Iwan Ratman pun dibawa ke Klinik Saraf RSUD AWS. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau mantan Direktur Perusahaan Daerah milik Pemkab Kukar itu menderita saraf kejepit. Setelah menjalani terapi, Iwan Ratman kembali dibawa ke Rutan Klas IIA Samarinda.

"Tadi sudah dibawa kembali ke Rutan lagi. Dari dokter (riwayat) sakit saraf kejepit," terangnya.

Lebih lanjut Zaenurofiq mengatakan, didalam persidangan pihaknya telah menghadirkan lima orang saksi. Satu di antara orang yang mau dimintai keterangan adalah Bupati Kukar, Edy Damansyah.

Tidak hanya Bupati Kukar saja yang batal bersaksi di hari itu. Rofiq sapaan karib Kasi Penuntut Umun Kejati Kaltim itu menjelaskan, ada saksi dari pihak Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dan mantan Manajer Keuangan PT MGRM yang gagal memberikan kesaksiannya.

"Karena sidangnya ditunda, hari Senin kalau yang bersangkutan bisa ikut sidang, kita akan gelar di Senin. Tapi kalau tetap belum bisa kita kembali lagi di hari Kamis," imbuhnya.

Seperti diketahui, penundaan sidang merupakan yang ketiga kalinya, sejak kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara senilai Rp50 Milyar tersebut bergulir di PN Tipikor Samarinda.

Terhitung dari sidang Praperadilan 15 Maret 2021, Terdakwa tak bisa hadir beralasan sakit vertigo. Sedangkan 29 Juni 2021 sidang kembali ditunda karena terdakwa mengaku sakit diare. 

Seperti diketahui, mantan TOP CEO BUMD itu telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 50 miliar.

Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sejumlah Rp50 Miliar ke PT Petro T&C Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. 

Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro T&C International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Kerugian yang diderita negara, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021. 

Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews